Perda Miras Di Manokwari Mati Suri, Parjal Minta Aparat Tidak Arogan Sita Miras, Tapi Libatkan Komponen Masyarakat

Perda Miras Di Manokwari Mati Suri, Parjal Minta Aparat Tidak Arogan Sita Miras, Tapi Libatkan Komponen Masyarakat

Panglima Kesatria Parlemen Jalanan Papua Barat, Ronald Mambieuw, SH

Manokwari, doberainews – Parlemen Jalanan Papua Barat soroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari.

Menurutnya, Perda tersebut sejak diudangkan pada tahun 2006 hingga saat ini tidak berjalan alias mati suri sehingga perlu dievaluasi agar dapat digunakan sebagai peraturan yang berkekuatan hukum dalam mengatur peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari.

“Selama ini kami lihat tindakan – tindakan yang dilakukan aparat dalam memberantas minuman keras di Kabupaten Manokwari tidak berdasar pada aturan baik perda maupun undang – undang tentang minuman beralkohol di Indonesia,”kata Ronald Mambieuw, Ketua Parlemen Jalanan Papua Barat, Senin (4/9/2023)

Dikatkan Ronald, status Perda nomor 5 Tahun 2006 yang menjadi dasar hukum pelarangan peredaran minuman beralkohol di Manokwari telah membuat masyarakat bingung.

Sebab, kata Ronald disatu sisi perda tidak berjalan atau mati suri namun disisi lain Perda tersebut masih digunakan aparat untuk menindak pemasok miras di Manokwari dengan melakukan penyitaan, bahkan pemusnahan, walaupun pemasok atau distributor telah mengantongi izin resmi di Indonesia.

“Kami minta kepada oknum – oknum aparat penegak hukum untuk tidak sewenang – sewenang memanfaatkan kelemahan Perda untuk menindak dan menyita minuman keras di Kabupaten Manokwari. Jika mau sita, libatkan semua komponen masyarakat baik Pemerintah Daerah, TNI, maupun komponen masyarakat sesuai amanat Perda,”ujar Ronald.

Ronald menambahkan, status perda yang tak bergigi tersebut membuat banyak pihak memanfaatkan kelemahan Perda untuk meraup keuntungan pribadi baik pemasok maupun oknum – oknum aparat, politisi dan birokrasi.

Kami ikuti selama ini, karena kelemahan Perda tersebut membuat banyak oknum – oknum baik pengecer atau distributor, aparat kepolisian maupun politisi dan birokrat untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Saat ini kami lihat aparat kepolisian baik Polda Papua Barat maupun Polres Manokwari yang gencar lakukan penyitaan dan penindakan peredaran minuman beralkohol.

Padahal dalam amanat Perda tersebut, tugas aparat hanya sebagai pengawas dan komponen masyarakat sebagai pengawas independen. Sementara urusan penindakan menjadi kewenangan penyidik ASN Pemerintah Daerah Manokwari. Karena itu dalam fungsi pengawasan, kami harap aparat libatkan seluruh komponen masyarakat,”harapnya.

Selanjutnya Parlemen Jalanan Papua Barat mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari untuk mengevaluasi Perda nomor 5 Tahun 2006 tentang peredaran minuman keras di Manokwari.

Kami desak pemerintah daerah Kabupaten Manokwari untuk evaluasi Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Peredaran Minuman Keras di Manokwari, sebab status Manokwari sebagai Ibu Kota Provinsi punya potensi untuk pertumbuhan industri pariwisata dan hiburan, sehingga status perda harus dirubah menjadi pengendalian minuman beralkohol.

Perda pelarangan minuman beralkohol harus dirubah menjadi perda pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari,”tandasnya.

"img src=https://doberainews.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241221-WA0055.jpg">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *