Bawaslu: Pengaduan Bacaleg Golkar Bukan Sengketa Pemilu, Dikembalikan Ke Internal Partai

Bawaslu: Pengaduan Bacaleg Golkar Bukan Sengketa Pemilu, Dikembalikan Ke Internal Partai

Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Yustinus Yosep Maturam

Manokwari, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Manokwari mengkonfirmasi hasil pengaduan dari salah satu Bakal Calon Legislatif Partai Golkar terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Kabupaten Manokwari.

Ketua Bawaslu Manokwari, Yustinus Yosep Maturan mengatakan Bawaslu sudah menerima tembusan keberatan yang diadukan oleh bacaleg Partai Golkar atas nama Norman Tambunan kepada KPU Manokwari dan tembusan nya telah diterima oleh Bawaslu.

“Setelah menerima keberatan, langsung kami membuat kajian awal dan memanggil Ketua Golkar Manokwari, Haryono May untuk dimintai klarifikasinya. Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan KPU Manokwari bahwa KPU telah mengklarifikasi dengan Norman Tambunan dan hasilnya yaitu saudara Norman Tambunan sudah menerima keputusan tersebut,”kata Ketua Bawaslu, Yosep Maturan

Dijelaskan Bawaslu telah melakukan kajian terhadap aduan tersebut dan memutuskan bahwa pengaduan tersebut bukan sengketa Pemilu.

“Kami buat kajian awal dan telah melakukan pleno, memutuskan bahwa keberatan tersebut bukan masuk dalam sengketa pemilu jadi kami harapkan agar keberatan tersebut bisa diselesaikan secara internal partai Golkar dengan lebih membangun komunikasi aktif kepada KPU, agar dalam tahapan yang sementara berlangsung dari tanggal 1 hingga 7 September 2023, ada klarifikasi yang pasti terkait persoalan internal Partai Golkar agar tidak menjadi polemik bagi publik dan penyelenggara karena persoalan internal partai,” bebernya.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Manokwari yang telah melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan UU nomor 7 Tahun 2017 sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan sesuai dengan keputusan KPU nomor 352 tentang pengajuan bakal calon dan juga sesuai dengan keputusan KPU nomor 403 terkait pedoman pengajuan verifikasi administrasi untuk bakal calon legislatif.

Hal ini sudah menjadi tugas KPU untuk melaksanakan setiap tahapan dengan baik dan kami Bawaslu mengawasinya dengan baik pula untuk proses keberatan ini. Jadi saya pikir sudah ada titik terang untuk proses penyelesaian sehingga diharapkan ada komunikasi yang baik pula dengan internal partai golkar untuk menyelesaikan hal ini sebelum penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023 dan diumumkan pada 4 November 2023,”harapnya.

Maturan menambahkan Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu yang juga sebagai tonggak demokrasi bangsa, betul – betul adil dalam mengawasi tahapan pemilu di Indonesia.

“Kami punya niat yang baik terhadap siapapun untuk menegakkan keadilan, menindak laporan dan menindaklanjutinya sesuai dengan pedoman dan mekanisme yang ada, karena itu kami harapkan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Manokwari untuk bersama – sama menjaga situasi dalam keadaan aman dan damai jelang Pemilu 2024 mendatang,”tukasnya. (red/dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *