Manokwari, doberainews – KPU Papua Barat gelar Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif DPRD Papua Barat dan DPD RI, dihadiri oleh 18 Partai Politik Peserta Pemilu di salah satu Hotel di Manokwari, Jumat 18 Agustus 2023.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan sesuai tahapan hingga tanggal 11 Agustus 2023 beberapa bakal calon belum melengkapi berbas administrasi sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sesuai tahapan, dari tanggal 12 – 15 Agustus 2023 Pencermatan daftar calon sementara, tanggal 16 – 17 Agustus 2023 dilakukan penyusunan daftar Calon sementara, dan hari ini (18/8) digelar pleno penetepan Daftar Calon Sementara (DCS).
Total sebanyak 584 daftar calon sementara yang dilakukan verifikasi administrasi, dan hingga batas waktu yang ditentukan 15 bakal calon yang dinyatakan TMS belum melengkapi berkas maka kita hanya menetapkan 569 DCS yang memenuhi syarat (MS),”kata Paskalis.
Setelah ditetapkan, lanjut dia diberikan tenggang waktu selama 5 hari, dari tanggal 19 – 23 Juli 2023 untuk publikasi baik di Media Massa cetak maupun elektronik, dan masa tanggapa masyarakat.
Paskalis berharap masyarakat berpartisipasi aktif dalam memberikan tanggapan agar calon yang akan ditetapkan dalam DCT adalah calon yang berkualitas.
“Peran masyarakat dalam memberikan tanggapan sangat diperlukan untuk menjaring kualitas dokumen dari bakal calon agar mereka yang masuk ke DCT ialah calon yang telah sah baik secara administrasi tidak bermasalah, dan bisa dipertanggungjawaban karena memenuhi uji publik,”harapnya.
“Kami harap partisipasi aktif dari Partai Politik peserta pemilu untuk responsif terhadap tanggapan masyarakat agar jika DCS bermasalah diganti atau diajukan kembali,”sambungnya.
Paskaslis menambahkan Bawaslu Papua Barat telah memberikan ruang untuk dilakukan pengaduan sehingga diharapkan kepada partai yang merasa keberatan silahkan mengadu ke Bawaslu. KPU siap untuk mempertanggungjawaban DCS yang telah ditetapkan.
“Soal ganti caleg atau pindah dapil, itu mutlak kewenangan Partai, KPU hanya melakukan verifikasi berkas dokumen bakal calon dan mengesahkan sesuai aturan,”tuturnya. (Red/dn)





















