5 Bacalon TMS Dari 3 Parpol, KPU Hanya Tetapkan 531 DCS Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari

5 Bacalon TMS Dari 3 Parpol, KPU Hanya Tetapkan 531 DCS Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari

Penyerahan SK Pleno DCS kepada salah satu Pengurus Parpol di Manokwari, Jumat (17/8/2023)

Manokwari, doberainews – KPU Kabupaten Manokwari menggelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Manokwari yang diikuti oleh 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024, di Aula KPU Manokwari, Jumat (18/8/2023).

“Dari total 540 bakal calon yang diajukan 18 Parpol, hanya 531 bakal calon yang memenuhi syarat (MS) dengan jumlah calon laki-laki 351 dan perempuan 180 orang, dan bakal calon tidak memenuhi syarat (TMS) 5 orang,”ucap Ketua KPU Manokwari, Christin Rumkabu didampingi 4 Komisioner KPU usai pleno penetapan DCS di Aula KPU Kabupaten Manokwari.

Christin tidak menyebut partai politik dari 5 bakal calon DCS yang TMS namun ia mengaku penetapan itu diterima oleh partai yang bersangkutan sesuai tahapan dan aturan.

“5 Bakal Calon TMS dari tiga Parpol. Kami tidak menyebut nama Parpol, tapi intinya tidak ada perubahan yang signifikan, semua proses sesuai tahapan dan aturan, hanya syarat administrasi yang tidak dilengkapi,”ujarnya.

Penetapan DCS yang tersebar di 4 Dapil di Kabupaten Manokwari, diantaranya Dapil 1 sebanyak 10 Kursi meliputi Kelurahan Manokwari Barat, Sanggeng, Kampung Soribo, Inggramui, Kampung Tanah Merah Indah, Kampung Udopi, dan Kelurahan Wosi.

Dapil 2 sebanyak 7 Kursi meliputi, Keluraham Amban, Manokwari Timur, Padarni dan Distrik Manokwari Timur. Dan Dapil 3 sebanyak 6 Kursi meliputi Distrik Warmare, Manokwari Timur dan Tanah Rubuh. Dapil 4 Sebanyak 7 Kursi meliputi Distrik Prafi, Masni, Manokwari Utara dan Sidey.

Christin menambahkan KPU bekerja sesuai deadline waktu dan tahapan sehingga pada tanggal 18 Agustus 2023 resmi ditetapkan DCS.

Sesuai tahapan, dari tanggal 12 – 15 Agustus 2023 Pencermatan daftar calon sementara, 16 – 17 penyusunan daftar Calon sementara, maka pada hari ini digelar pleno penetepan Daftar Calon Sementara (DCS). Usai penetapan akan dilanjutkan dengan pengumuman DCS pada 19 sampai 23 Agustus 2023 dan tanggapan masyarakat selama 10 hari terhitung dari 19 – 28 Agustus 2023.

Kami imbau kepada seluruh masyarakat di Kabupatem Manokwari untuk memberikan tanggapan kepada nama – nama daftar Calon sementara yang sudah ditetapkan. Dan setelah tanggapan masyarakat maka tahapan selanjutnya adalah penetapan daftar calon Tetap (DCT). Karena itu, diharapkan masukan dari masyarakat untuk menilai DCS.

Christin juga minta partai politik peserta pemilu responsif menindaklanjuti masukan masyarakat sesuai mekanisme yang ada karena kalau tidak diklarifikasi sesuai batasan waktu yang ditentukan maka dianggap diterima.

Turut hadir pengurus daerah dari 18 Parpol peserta pemilu yakni Partai PKB, Partai Gerindra,7 Partai PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai PKS, Partai PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai PAN, Partai PBB, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat. (red/dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *