PWI Papua Barat Sayangkan Sikap DPRD Kaimana Tak Izinkan Wartawan Liput Sidang Paripurna Pertanggungjawaban Ranperda APBD TA 2022

PWI Papua Barat Sayangkan Sikap DPRD Kaimana Tak Izinkan Wartawan Liput Sidang Paripurna Pertanggungjawaban Ranperda APBD TA 2022

Bustam,ST., Ketua PWI Papua Barat

Manokwari, doberainews – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat menyangkan dan mengecam tindakan yang melarang wartawan di Kaimana untuk meliput sidang Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022.

Ketua PWI Papua Barat, Bustam, mengatakan tindakan yang dilakukan oleh staf DPRD saat melarang wartawan untuk meliput agenda publik bertentangan dengan UU Pers.

Bustam juga memperingatkan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara berdasarkan UU Pers.

“Orang menghalangi-halangi kerja jurnalistik UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ada sanksinya, bisa dihukum dua tahun penjara,” tegas Bustam melalui rilis diterima media ini, Kamis (9/8/2023).

Bustam menyarankan kepada PWI Kabupaten Kaimana untuk mengadukan ke Dewan Pers agar menjadi atensi khusus dari Dewan Pers,”ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah wartawan Kaimana yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kaimana dilarang saat meliput Sidang Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kaimana, Jumat (10/8/2023).

Awalnya beberapa wartawan yang hendak masuk untuk meliput kegiatan ini, dilarang oleh pegawai penerima tamu DPRD Kaimana, yang mengatakan bahwa wartawan dilarang masuk. Staf penerima tamu bahkan juga sempat beradu argumen dengan wartawan yang meminta dirinya melakukan konfirmasi ulang kepada atasannya terkait kejelasan larangan tersebut.

Namun staf dimaksud mengatakan larangan ini sudah sesuai petunjuk atasannya. Tak hanya itu, staf yang bersangkutan juga meminta wartawan menghapus foto atau video yang sempat direkam dengan sedikit mengancam.

Menghadapi situasi ini, wartawan pun akhirnya memilih mundur dan meninggalkan kantor DPRD. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *