Bantah Tudingan KPPD PB Catut 3 nama Terlibat Parpol, Timsel Bawaslu Papua Barat Dinilai Sudah Bekerja Profesional

Bantah Tudingan KPPD PB Catut 3 nama Terlibat Parpol, Timsel Bawaslu Papua Barat Dinilai Sudah Bekerja Profesional

Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Jhon Felix Putnarubun

Manokwari, doberainews – Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Jhon Felix Putnarubun membantah surat pengaduan yang diadukan oleh Komunitas Pegiat Pemilu Demokrasi Papua Barat, Jamaludin Aser,SH yang ditujukan kepada Bawaslu RI tertanggal 6 Agustus 2023.

Jhon menerangkan Komunitas Pegiat Pemilu Demokrasi Papua Barat dinilai keliru dalam mencantumkan namanya (Jhon Felix Putnarubun-Red) sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni yang diduga bermasalah.

“Pertama -tama, terima kasih atas pemberitaan yang diberitakan di Media Doberainews.com tanggal 7 Agustus 2023 berkaitan dengan 3 nama dan satu diantaranya itu termuat nama saya, walaupun penyebutan nama itu masih salah -salah ya. Kemudian perlu untuk saya jawab sebagai bentuk dari hak warga negara yang baik, yang memiliki kesempatan sama di muka hukum untuk untuk dipilih diangkat menjadi anggota Bawaslu pada tingkatan kabupaten/kota, maka sudah menjadi kewajiban saya untuk mengikuti semua ketentuan yang di atur menurut perundang – undangan yang ada,”kata Putnarubun dalam rilis yang diterima redaksi media ini, Selasa (8/8/2023).

Berkaitan dengan tudingan yang disematkan kepada saya yang menyatakan masih menjadi anggota partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Teluk bintuni. Hal ini yang perlu saya klarifikasi.

Pertama, bahwa dasar untuk memenuhi ketentuan pasal 117 UU nomot 7 Tahun 2017 angka (i) huruf 3 adalah mengundurkN diri dari anggota Partai Politik sekurang – kurangnya 5 Tahun pada saat hari pendaftaran. Juga untuk memenuhi ketentuan pasal 129 UU tersebut.

Serta berpedoman pada ketentuan yang disampaikan Panitia Seleksi tentang Berkas Persyaratan pada Hurf (h) Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau (Lampiran 11); yaitu Persyaratan PERNYATAAN tidak menjadi anggota Partai Politik, Serta Wajib juga di Buktikan Dengan Surat Keterangan dari Partai Politik Lampiran 12.

Dan menurut saya, ke 2 Surat Persyaratan wajib dan mutlak tersebut sudah saya penuhi sebagaimana di amanatkan dalam UU No 7 Tahun 2017 angka 1 huruf (3),”ucapnya.

Menurut saya, lanjut dia Panitia Seleksi sudah bekerja secara transparan juga professional sebagaimana di amanantkan dalam pasal 129 UU a quo. Bahkan seleksi saat ini merupakan kali ke 3 saya mengikuti Seleksi Penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, pada tahun 2022, saya mengikuti seleksi Bawaslu Provinsi, Kemarin mengikuti seleksi KPU Kabupaten/Kota dan terakhir saat mengikuti seleksi Bawaslu. Maka sesuai Pasal 129 UU 7 2017 di angka C tidak menjadi masalah di Panitia seleksi sebelumnya termaksut Kerja Pansel Bawaslu Kabupaten Kota tahapan Kali ini.
Apalagi satus Keanggotaan Partai tersebut sangat terintegrasi dengan data SIPOL KPU dan bisa dicek dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan Calon,”bebernya.

Harapan saya, kita serahkan saja sesuai mekanisme dan aturan main yang akan diambil oleh Bawaslu RI di Jakarta,”tandasnya. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *