Timsel Bawaslu Papua Barat Terindikasi Loloskan 3 Calon Bawaslu Bermasalah

Timsel Bawaslu Papua Barat Terindikasi Loloskan 3 Calon Bawaslu Bermasalah

Foto Timsel Calon Bawaslu Kabupaten se Papua Barat/ist

Manokwari, doberainews – Diduga 3
calon Anggota Bawaslu di Kabupaten/Kota se Papua Barat bermasalah. Mereka terindikasi terdaftar sebagai Anggota Partai Politik (Parpol) dan mendapat pemberhentian tetap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal itu terlampir dalam surat pengaduan Komunitas Pegiat Pemilu Demokrasi Papua Barat, Jamaludin Aser,SH yang ditujukan kepada Bawaslu RI tertanggal 6 Agustus 2023.

Dalam surat tersebut Aser memaparkan, dari para calon Bawaslu Kabupaten se Papua Barat yang lolos tes kesehatan dan wawancara pada tanggal 30 Juli 2023 terdapat 3 calon yang diduga kuat bermasalah yakni 2 diantaranya masih terlibat Partai Politik dan 1 diantaranya mendapat sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pertama, bahwa Timsel Kabupaten se Papua Barat cacat Hukum dalam meluluskan calon anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak atas nama Hermelina Iwouw dari tahapan Pendaftaran sampai tahapan uji kelayakan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat karena terlibat Partai Politik. Bukti sipol terlampir.

Kedua, bahwa Timsel Kabupaten se Papua Barat cacat hukum dalam meluluskan calon anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni atas nama Jhon Felixs Putra Nubun,SP., dari tahapan Pendaftaran sampai tahapan uji kelayakan sebab terindikasi kuat terlibat/anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bukti terdaftar Sipol terlampir.

Bahwa Timsel Kabupaten se Papua Barat cacat Hukum dalam meluluskan calon anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari atas nama Romanus Hegemur dari tahapan Pendaftaran sampai tahapan uji kelayakan Fit and propertes oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat karena terbukti secara hukum diberhentikan tetap oleh DKPP nomor 29/DKPP.PKE-V/2016.

Atas dasar itu, Jamaludin Aser mendesak Bawaslu RI segera memanggil dan mengklarifikasi Timsel Bawslu Papua Barat dan serta menunda hasil penetapan Calon terpilih pada Uji Kelayakan dan Kepatuhan (Fit and Propertes) dengan menggantikan calon anggota Bawaslu dengan memperhatikan putra terbaik Papua.

Kedua, mendesak Bawaslu RI membatalkan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat nomor 281/KP.01.00/K.PB/08/2023 tentang uji kelayakan calon anggota Bawaslu Kabupaten se Papua Barat.

Ketiga, mendesak Bawaslu RI segera mengambil alih uji Kelayakan dan Kepatuhan untuk yang tidak memenuhi syarat agar digantikan dengan mereka yang memenuhi syarat 6 Besar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Surat pengaduan ini disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Papua Barat dan Kepala Ombudsman RI melalui Ombudsman Provinsi Papua Barat. (Red/DN)

"img src=https://doberainews.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241221-WA0055.jpg">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *