OAK Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Aniaya Pelaku Pencurian Motor Di Manokwari

Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri didampingi Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Intel, Kasi Humas dan Kabag Ops saat Press Conference di Mapolresta Manokwari, Jumat (4/8/2023).

Manokwari, doberainews – OAK (36) warga komplek Jalan Esau Sesa ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan kepada Pelaku Pencurian Motor (Curanmor) yakni YIH (21), EK (19), KW (19) dan mengakibatkan YIH meninggal dunia usai dirawat di RSUD Manokwari pada Selasa 1 Agustus 2023 kemarin.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB. Simangunsong, S.I.K., M.Si melalui Wakapolresta, Kompol Agustina Sineri mengatakan aparat secara resmi telah menahan OAK tersangka penganiayaan terhadap YIH yang merupakan pelaku pencurian kendaran bermotor di Komplek Jalan Esau Sesa Manokwari pada 1 Agustus 2023 kemarin.

“Aparat juga menetapkan EK dan KW sebagai Tersangka Pelaku Pencurian. Hingga kini, aparat masih memburu EK dan KW sebagai DPO,”kata Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri saat Press Conference di Mapolresta Manokwari, Jumat (4/8/2023).

Didampingi Kasat Reskrim, Kasat Lantas, kasat Intel dan Kabag Ops Polresta Manokwari, Kompol Agustina memaparkan kronologis masalah berawal dari aksi pencurian yang dilakukan di Jalan Esau Sesa Manokwari pada 1 Agustus 2023 kemarin.

YIH bersama dua rekannya, EK dan KW melakukan aksi Pencurian kendaran bermotor di Kompleks Jalan Esau Sesa  pada pukul 3.30 Wit tanggal 1 Agustus 2023. YIH bersama kedua rekanya melakukan aksi pencurian Motor Yamaha Fino Warna Hitam, bernomor polisi PB 5421 MC. Namun saat melakukan aksi, pemilik kendaran teriak meminta tolong sehingga OAK bersama warga lainnya berupaya menghentikan aksi pelaku.

OAK berupaya mengejar pelaku hingga ke arah Sanggeng dan menuju Jalan Yos Sudarso. Aksi kejar – kejaran dilakukan OAK kepada ketiga pelaku Curanmor yang mengendari Motor Yamaha Mio warna Hitam bernomor mesin E3R2E0385141. Mereka melaju dengan kecepatan tinggi hingga tak kontrol sehingga menubruk Trotoar Pembatas Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan Warung Makan Wong Solo. Setelah terjatuh, EK dan KW melarikan diri sementara YIH dihajar oleh OAK bersama beberapa warga yang berada di TKP hingga YIH tak sadarkan diri.

Tak lama berselang, Aparat Lantas Polresta Manokwari tiba di TKP dan membawa YIH ke RSUD Manokwari untuk mendapat perawatan medis. Setelah dirawat selama kurang lebih 7 jam kemudian, YIH dinyatakan meninggal dunia.

Atas aksi tersebut, Polisi telah menetapkan EK dan KW sebagai tersangka kasus Pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/694/VIII/2023/Polresta Manokwari/ Polda Papua Barat tertanggal 1 Agustus 2023. Hingga kini, Polisi masih memburu pelaku  OK dan KW.

Penyidik Polresta Manokwari sedang mendalami untuk mengungkap bukti-bukti lainnya. Ketiga pelaku pencurian dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.

Sementara, Polisi juga menetapkan OAK sebagai tersangka penganiayaan terhadap YIH, terduga pelaku pencurian Kendaraan Bermotor. OAK secara resmi telah dilaporkan dengan nomor polisi LP/B/707/VIII/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 3 Agustus 2023.

OAK diduga melanggar pasal 170 ayat (2) ke 3e KUH Pidana Jo Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman Hukuman maksimal 12 Tahun Penjara. (Red/DN)

"img src=https://doberainews.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241221-WA0055.jpg">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *