GMNI Desak Pj Gubernur Waterpauw Tegas Terhadap Calon Anggota MRPB Terlibat Parpol

GMNI Desak Pj Gubernur Waterpauw Tegas Terhadap Calon Anggota MRPB Terlibat Parpol

Riko Rikson I. Iba, Ketua DPC Manokwari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)

Manokwari, doberainews – GMNI Cabang Manokwari minta Penjabat Gubernur Papua Barat evaluasi calon Anggota MRP Papua Barat yang terlibat sebagai calon Anggota Partai Politik sebelum direkomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan.

Menurutnya, langkah itu harus dilakukan untuk menghindari dampak hukum yang ditimbulkan setelah penetapan nama – nama Calon Anggota MRPB periode 2023-2028. Pasalnya, 5 Tahun sebelumnya pernah terjadi gugat menggugat usai penetapan nama – mama Calon Anggota MRP Papua Barat Periode 2017 – 2022.

Riko Rikson I. Iba, Ketua DPC Manokwari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menerangkan berdasarkan amanat Perdasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRPB Pasal 5, Ayat (1) Huruf (j) yang mengatakan calon Anggota MRPB tidak berstatus sebagai anggota legislatif dan anggota partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan surat pengunduran diri.

Dalam pasal tersebut secara jelas dan gamblang menegaskan bahwa yang masih berstatus sebagai anggota partai politik minimal 5 tahun terakhir wajib digugurkan.

“Kami harap dengan kewenangan yang ada, Bapak Gubernur menggantikan calon – calon anggota MRPB yang masih terlibat aktif dalam Parpol terutama anggota MRP Perwakilan Adat dan Perempuan,”kata Rikson dalam rilis kepada Media ini, Senin (17/7/2023).

Pasalnya, lanjut dia upaya PJ Gubernur Papua Barat telah melakukan perombakan dalam rangka penegakan hukum di berbagai instansi pemerintahan guna mewujudkan pelayanan Provinsi Papua Barat yang tidak korup, kolusi dan nepotisme.

Kami harap Bapak PJ Gubernur dapat mengambil langkah tegas.
Jangan sampai kepentingan para Bupati di daerah untuk merekomendasikan calon – calon bermasalah ke Pemerintah pusat akan berdampak gugatan hukum. Jangan sampai terjadi masalah hukum, Bapak Gubernur yang bertanggungjawab.

Rikson menambahkan berdasarkan pengaduan dari masyarakat, beberapa calon anggota MRPB terutama yang berasal dari daerah – daerah masih terlibat dalam partai politik.

Kami lihat beberapa daerah di Papua Barat, calonnya masih terlibat aktif dalam Partai Politik, kami harap langkah tegas dari Bapak Pj Gubernur. Jangan sampai dibiarkan sebab akan menjadi potensi hukum di kemudian hari,”pungkasnya. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *