Advokat Minta Dua Nama Calon Anggota MRPB Asal Wondama Terlibat Politik Praktis Diganti, Ini Tanggapan Kesbangpol

Advokat Minta Dua Nama Calon Anggota MRPB Asal Wondama Terlibat Politik Praktis Diganti, Ini Tanggapan Kesbangpol

Advokat Leumes Pice Wondiwoy,SH. dan Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Muhammad Rosa Thamrin Payapo

Manokwari, doberainews – Kuasa hukum salah satu calon Anggota MRPB Asal Teluk Wondama Penehas Kuri Torey minta Pj Gubernur Papua Barat untuk menggugurkan dua nama calon Anggota MRPB Perwakilan Adat asal Teluk Wondama yang dinilai terlibat aktif dalam politik praktis.

“Saya minta  Bapak Gubernur Provinsi Papua Barat dan Bapak Mendagri untuk selektif atas dua nama calon Anggota MRP Papua Barat perwakilan Adat dari Kabupaten Teluk Wondama. Baik daftar tunggu (PAW) maupun calon terpilih. Keduanya masih aktif sebagai calon Anggota Partai Politik,”kata Leumes Pice Wondiwoy, SH., kuasa Hukum Penehas Torey.

Bahkan kata Pice, kedua nama tersebut masih terdaftar dalam sipol KPU Provinsi Papua Barat berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kesbangpol Provinsi Papua Barat.

Foto Surat Kesbangpol Provinsi Papua Barat

Dalam surat Kesbangpol Provinsi Papua Barat Nomor 100.2.2.1/183/Kesbangpol-PB/2023  tertanggal 5 Juni 2023, cap tertanda Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Dr. Ir. R.M Thamrin Payapo yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Calon Anggota MRPB Kabupaten Teluk Wondama untuk melakukan Penetapan Ulang, namun Panpil Kabupaten Teluk Wondama tidak melakukan pleno penetapan ulang.

Dalam surat tersebut disebutkan setelah dilakukan verifikasi tingkat Provinsi dan setelah dicek keanggotaan Partai Politik di aplikasi SIPOL KPU Provinsi Papua Barat ditemukan dua nama yang diusulkan calon terpilih dan calon PAW Anggota MRPB dari Kabupaten Teluk Wondama untuk wakil  Adat yakni ;
1. Judson F. Waprak terdaftar di DPC Pengurus DPC Partai NasDem Distrik Farfurwar Periode 2022 – 2027 sebagai Wakil Sekretaris.

2. Lodewijk Manaruri terdaftar di Pengurus DPC Partai Gerindra Tahun 2022 sebagai sebagai wakil Ketua.

Atas dasar itu, Kesbangpol Pemprov Papua Barat telah memerintahkan Panitia Pemilihan (Panpil) Kabupaten Teluk Wondama untuk melakukan pleno pembatalan nama – nama sebagaimana dalam keputusan Panitia Pemilihan Calon Anggota MRPB Kabupaten Teluk Wondama Periode 2023-2028 untuk dua nama tersebut diatas.

Namun hingga konsultasi kepada Mendagri dan dalam surat pengumuman Uji publik dalam surat Kepala Kesbangpol Provinsi Papua nomor 400.10.4.3/209/Kesbangpol -PB/2023 tertanggal 22 Juni 2023 tertera dua nama tersebut dari 33 nama calon Anggota MRP Papua Barat Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028 dan nama – nama calon pengganti antar waktu.

Leumes Pice Wondiwoy,SH.,  Kuasa hukum Penehas Torey mengaku kliennya sengaja dikorbankan oleh Panpil Kabupaten Teluk Wondama.

“Dari bukti – bukti yang kami kumpulkan, ternyata ada dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan amanat Perdasi Nomor 8 Tahun 2022 yang dilakukan oleh Panpil di Kabupaten Teluk Wondama.

Proses seleksi administrasi calon tidak jelas, hingga proses musyawarah di tingkat Kabupaten.  Bahkan klien kami yang sebenarnya memiliki rekomendasi dari Marga Adat Kuweta dan Torey yang memiliki legalitas di Kesbangpol namun tidak diakomodir, Panpil akomodir nama lain yang jelas – jelas terlibat Partai Politik, bahkan baru berdomisili setelah proses seleksi berlangsung.

Semua bukti kami sudah kumpulkan. Kami akan mengambil langkah hukum apabila nama mereka masih diakomodir,”tuturnya.

Selanjutnya, Wondiwoy berharap  Pj Gubernur Provinsi Papua Barat untuk mengevaluasi nama Calon terpilih dan PAW Anggota MRP wakil Adat Asal  Kabupaten Teluk Wondama sebelum terjadi persoalan hukum di kemudian hari,”harapnya.

Saat dikonfirmasi media ini terkait keberadaan surat tersebut, Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo membenarkan perihal surat tersebut dikeluarkan oleh dirinya untuk mengkonfirmasi keterlibatan kedua nama calon Anggota MRPB Perwakilan Adat dari Kabupaten Teluk Wondama.

“Waktu itu kami mengirimkan dua nama tersebut untuk mengkonfirmasi keterlibatan mereka dalam Partai Politik. Kalau umpamanya keduanya terlibat partai politik maka tidak ada cara lain lagi, harus diganti,”tegas saat dikonfirmasi media ini pada Sabtu pekan lalu (8/7/2023). (Red/DN

"img src=https://doberainews.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241221-WA0055.jpg">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *