Dua Calon Anggota MRP Wakil Adat Asal Wondama Terindikasi Anggota Partai Politik

Dua Calon Anggota MRP Wakil Adat Asal Wondama Terindikasi Anggota Partai Politik

Foto Surat Kesbangpol Provinsi Papua Barat

Manokwari, doberainews-  Dua Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) terindikasi sebagai Anggota Partai Politik.

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam surat Kesbangpol Provinsi Papua Barat Nomor 100.2.2.1/183/Kesbangpol-PB/2023  tertanggal 5 Juni 2023, cap tertanda Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Dr. Ir. R.M Thamrin Payapo yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Calon Anggota MRPB Kabupaten Teluk Wondama untuk melakukan Penetapan Ulang, namun Panpil Kabupaten Tidak melakukan pleno penetapan ulang.

Padahal dalam surat Kesbang tersebut secara jelas menyebut calon anggota MRP terpilih maupun PAW dari unsur adat yang diusulkan oleh Panpil Kabupaten Teluk Wondama untuk dilakukan pleno penetapan ulang.

Setelah dilakukan verifikasi tingkat Provinsi dan setelah dicek keanggotaan Partai Politik di aplikasi SIPOL di KPU Provinsi Papua Barat ditemukan dua nama yang diusulkan calon terpilih dan calon PAW Anggota MRPB dari Kabupaten Teluk Wondama untuk wakil  Adat yakni ;
1. Judson F. Waprak terdaftar di DPC Pengurus DPC Partai NasDem Distrik Farfurwar Periode 2022 – 2027 sebagai Wakil Sekretaris.

2. Lodewijk Manaruri terdaftar di Pengurus DPC Partai Gerindra Tahun 2022 sebagai sebagai wakil Ketua.

Atas dasar itu, Kesbangpol Pemprov Papua Barat telah memerintahkan Panitia Pemilihan (Panpil) Kabupaten Teluk Wondama untuk melakukan pleno pembatalan nama – nama sebagaimana dalam keputusan Panitia Pemilihan Calon Anggota MRPB Kabupaten Teluk Wondama Periode 2023-2028 untuk dua nama tersebut diatas.

Namun hingga konsultasi kepada Mendagri dan dalam surat pengumuman Uji publik dalam surat Kepala Kesbangpol Provinsi Papua nomor 400.10.4.3/209/Kesbangpol -PB/2023 tertanggal 22 Juni 2023 tertera dua nama tersebut dari 33 nama calon Anggota MRP Papua Barat Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028 dan nama – nama calon pengganti antar waktu.

Leumes Pice Wondiwoy,SH., Salah satu Advokat di Provinsi Papua Barat meminta Pj Gubernur Provinsi Papua Barat untuk mengevaluasi nama Calon terpilih dan PAW Anggota MRP wakil Adat Asal  Kabupaten Teluk Wondama sebelum terjadi persoalan hukum di kemudian hari.

Melalui uji Publik ini, kami harap Bapak Pj Gubernur bisa mempertimbangkan dan melakukan verifikasi terhadap calon – calon yang diusulkan dari Kabupaten Teluk Wondama agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,”kata Leumes kepada Media ini, Kamis (29/6/2023). (Red/DN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *