Sindir Kakesbang PB, Yulianus Minta Praktisi Hukum Tidak Serang Pribadi Maxsi Ahoren Terkait Masa Bakti MRPB

Sindir Kakesbang PB, Yulianus Minta Praktisi Hukum Tidak Serang Pribadi Maxsi Ahoren Terkait Masa Bakti MRPB

Yulianus Thebu,S.Si., (Kiri) dan Maxsi Nelson Ahoren,SE (Kanan)

Manokwari, doberainews – Salah satu Anggota MRP Papua Barat menyoroti pernyataan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat terkait masa jabatan MRP Papua Barat periode 2017 – 2023 yang berakhir pada 21 Juni 2023 kemarin.

Menurutnya, pernyataan tersebut telah menimbulkan persepsi yang berbeda – beda dari masyarakat, padahal sesuai Peraturan perundang undangan, masa jabatan MRP selama 5 Tahun dan berkahir setelah anggota MRP yang baru dilantik.

Dijelaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua pasal 3 ayat (4) menyebutkan Masa keanggotaan MRP adalah 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MRP yang baru mengucapkan
sumpah/janji.

“Berdasarkan peraturan diatas, maka pernyataan Kesbangpol terkait berakhirnya masa jabatan MRPB pada 21  Juni 2023 adalah tidak berdasar. Seharusnya beliau tunjukan bukti surat, bukan pernyataan lisan. Pasalnya, pernyataan Kesbang ini harus dievaluasi oleh Pj Gubernur, sebab telah menimbulkan persepsi publik yang keliru soal masa jabatan MRP Papua Barat, bahkan digunakan oleh salah satu praktisi hukum untuk menyerang pribadi ketua MRP Papua Barat,” kata Anggota MRP Papua Barat, Yulianus Thebu,S.Si.,M.Si kepada Media ini, Rabu (28/6/2023).

Yulianus menambahkan masa jabatan MRP Papua Barat bukan kewenangan Kesbangpol sehingga kepala Kesbangpol tidak berwenang untuk menyampaikan di publik terkait waktu berakhir masa jabatan.

“Masa jabatan MRP itu kewenangan Gubernur untuk mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri. Sehingga keliru jika disampaikan seorang Kesbangpol dengan mematok batas waktu masa tugas MRP Papua Barat,”sebut dia.

Mantan kepala Badan Urusan Tangga MRP Papua Barat ini menjelaskan sesuai SK pengangkatan MRP Periode 2017 – 2022 berakhir pada Desember 2022 lalu, namun diperpanjang oleh Mendagri sambil mempersiapkan seleksi hingga pelantikan calon anggota MRP yang baru. Karena itu, walaupun secara administratif memiliki tenggang waktu, namun  secara formal masa  jabatan MRPB akan berakhir setelah ada pelantikan anggota MRPB yang baru,”jelasnya.

Dikonfirmasi mengenai salah satu sorotan dari praktisi hukum di Papua Barat.  “Saya apresiasi kepada apa yang disampaikan oleh pak praktisi hukum, Pak Yan Warinussy. Namun mungkin beliau salah mendapat  informasi dari Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Barat terkait tanggal pemberhentian anggota MRPB sehingga beliau bisa mengeluarkan statemen yang sangat menyudutkan Pak Maxsi Ahoren secara pribadi. Seharusnya, beliau menyoroti Pak Ahoren dari sisi jabatan, bukan menyerang secara pribadi, atau mengajak masyarakat untuk membangun stigma negatif terhadap  Pak Maxsi Ahoren.

Status Pak Maxsi Ahoren masih sah sebagai ketua MRP selama belum ada SK Pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).  Karena itu, apa yang disampaikan oleh Pak Maxsi Ahoren dengan jabatan sebagai ketua  MRP itu sesuai aturan, selama belum ada SK pemberhentian. Sebab MRP diangkat dengan surat keputusan (SK) maka diberhentikan juga harus ada surat  keputusan. Tidak berhenti begitu saja, ini negara, semua keputusan berlandaskan peraturan,”jelasnya.

Selanjutnya, anggota MRP Papua Barat ini meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi tanpa memahami kedudukan, tupoksi dan tugas Majelis Rakyat Papua.

MRP sebagai bagian dari unsur forkompinda di daerah berdasarkan amanat UU Otonomi Khusus. MRP merupakan respsentasi masyarakat adat, masyarakat perempuan dan masyarakat agama yang bertugas memberikan pertimbangan dan persetujuan kepada Pemerintah Provinsi Papua (Papua Barat) dalam hal kebijakan daerah.

MRP tidak memiliki hak legislasi atau hak bajeting sama seperti DPRD. Sehingga kewenangan MRP sangat terbatas, secara khusus memberikan layanan rekomendasi terhadap kekhususan orang asli Papua di Provinsi Papua (Papua Barat).

Dalam hal pelayanan masyarakat, dan kedudukan MRP sebagai bagian dari Forkopimda maka Jabatan MRP tidak boleh kosong selama belum dilantik anggota MRP  periode yang baru. Karana itu, status MRP saat ini, walaupun secara administratif belum ada perpanjangan, namun secara formal masih ada selama belum dilantik anggota MRP yang baru,”jelasnya. (red/dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *