Manokwari, doberainews – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat mendesak Aparat Kepolisian Polda Papua Barat dan Polresta Manokwari untuk segera menangkap Pemasok Minuman Keras di Manokwari.
Desakan itu disampaikan oleh Ketua Parlemen Jalanan Kabupaten Manokwari, Mandori Sanadi saat menggelar aksi protes di depan Gudang di Sowi I yang diduga sebagai salah satu tempat penyimpanan Minuman Keras di Manokwari.
“Kami mendesak Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari untuk menangkap pemasok Minuman Keras di Manokwari,” kata Sanadi saat bersama sejumlah masa gelar aksi di depan Gudang di Komplek Sowi I Manokwari, Senin (26/6/2023).
Sanadi menerangkan aksi tersebut menindaklanjuti aksi tahun lalu yang digelar oleh Parjal di tempat tersebut namun aktivitas pemasok Minuman Keras masih saja dilakukan.
Aksi protes ini menindaklanjuti aksi tahun lalu di tempat ini, namun masih saja berlanjut. Karena itu, kami mendesak aparat untuk segera menangkap pemasok Miras tersebut,”ujarnya.
Indra, pemilik gudang mengaku gedungnya disewa AW, salah satu pengusaha dari Sorong sejak tahun 2022 lalu. Namun soal jenis bisnis yang dikerjakan pun belum diketahui.
“Sebagai pengusaha, kami memberikan bangunan kepada siapa saja untuk disewakan/Kontrak. Soal dia mau gunakan untuk apa, usaha apa, itu urusan dia. Intinya, kita sewakan,”aku Indra.
Dicecar soal aktivitas pemasokan miras di gudang tersebut, ia mengaku baru diketahui belakangan.
“Awalnya saya kurang tahu ada pemasokan miras di gudang, nanti pas polisi blokir gudang tahun kemarin baru saya tahu aktivitas pemasokan miras. Saya mau larang, tapi sudah terlanjur kontrak selama 2 Tahun, jadi saya lepas tangan, kembali kepada aparat”terangnya.
Intinya, dalam tempat ini bukan saja dia, tapi banyak disewa oleh para pengusaha untuk aktivitas usaha mereka. Ada kontainer, ada usaha Besi Beton, dan lain – lain,”jelasnya.
Selanjutnya, media ini sedang berupaya untuk menghubungi AW, yang diduga sebagai pemasok Miras di Kabupaten Manokwari.
Tambahan informasi, dari penelusuran media ini aktivitas penjualan minuman keras baik Golongan A, B dan C belum mendapat izin legal karena diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan Serta Memproduksi Minuman Beralkohol di Kabupaten Manokwari.
Walaupun demikian, hingga kini aktivitas penjualan minuman keras di Kabupaten Manokwari kian meningkat yang dijual secara sembunyi-sembunyi di warung atau kios – kios pengecer dengan variasi harga yang cukup fantastis. Misalnya, harga Bir Bintang per karton biasanya dijual dengan harga Rp. 1.200.000 sampai 1.500.000 per Karton di Kota Manokwari. (Red/DN)