Simak Alasan Pj Gubernur Waterpauw Lantik Ratusan Pejabat Administrator Dan Pengawas Di Pemprov Papua Barat

Simak Alasan Pj Gubernur Waterpauw Lantik Ratusan Pejabat Administrator Dan Pengawas Di Pemprov Papua Barat

Pj Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw,M.Si., saat melantik ratusan pejabat administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Jumat (23/6/2023)

Manokwari, doberainews – Penjabat Gubernur Waterpauw Lantik 122 Pejabat administrator dan pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam acara pelantikan yang digelar di Auditorium PKK kompleks Perkantoran Gubernur, Arfai Manokwari Jumat (23/6/2023).

Berdasarkan surat Keputusan Gubernur Papua Barat nomor SK.800.1.3.3-11, Surat Keputusan nomor SK.800.1.3.3-12, dan SK.800.1.3.3-13, serta SK.800.1.3.3-14 tertanggal 22 Juni 2023. Para pejabat yang dilantik terdiri dari 55 Pejabat Administrator dan 67 Pejabat Pengawas. Dalam pelantikan tersebut juga, sebanyak 7 Pejabat administrator yang telah purna tugas karena memasuki masa pensiun.

Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat, Drs. Paulus Waterpauw,M.Si menerangkan pelantikan tersebut merupakan amanah yang diberikan dalam menjalankan tugas tugas pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Papua Barat.

“Pelantikan itu harus dimaknai dari sudut pandang organisasi agar lebih memperlancar tugas – tugas pemerintahan,”kata Pj Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw,M.Si.

Paulus menerangkan pelantikan tersebut untuk menjawab kekosongan jabatan karena beberapa pejabat administrasi dan pengawas telah purna tugas dan beberapa lagi tidak melaksanakan tugas secara baik karena sakit atau berhalangan lain sehingga  dilakukan pelantikan.

Ada beberapa pejabat yang sudah purna tugas dalam pengabdian abdi mereka kepada Nusa dan bangsa. Ada beberapa pejabat yang mungkin sakit dan lain – lain, sebagainya sehingga harus diganti.

Kita semua ini punya batas waktu pengabdian, sebagai aparatus pemerintah kita dibatasi dengan aturan – aturan tertentu dalam sebuah jabatan. Dan sebagai abdi negara, Kita harus asas melaksanakan semua tugas yang diberikan oleh negara maupun pimpinan kita,”tuturnya.

Foto bersama usai pelantikan Penjabat administrator dan Pengawas di Gedung Auditorium PKK Provinsi Papua Barat, Jalan Brigjen A.O Atururi Kompleks Perkantoran Gubernur Arfai Manokwari

Ditambahkan, penempatan para pejabat administrator dan pengawas tersebut sudah  melalui mekanisme seleksi yang panjang sesuai dengan aturan

Pengisian jabatan administrator dan pengawas itu bukan ditunjuk gubernur tapi diseleksi Tim yang terdiri dari Badan Kepegawaian Daerah, Akademisi dan Pejabat Internal Pemprov Papua Barat.

Tim terdiri dari 5 orang yang berasal dari BKD 1 Orang, 2 Akademisi Uncen dan UNIPA, serta  2 Pejabat Internal. Jadi ada 5 orang yang melakukan seleksi, kewajiban kita untuk minta restu, dari Komisi ASN, Kemendagri, dan BKN, setelah mendapat tugas itu, kita lapor lagi dan ketika disetujui maka kita lakukan pelantikan pada hari ini.

Pj Gubernur Waterpauw mengaku sedikit protes dengan aturan begitu ketat dalam proses seleksi tersebut.

“Tugas pejabat dengan rambu- rambu dan ketentuan yang sangat ketat yang harus dilaksanakan. Jujur saya pribadi juga protes kepada tim ini, waktunya sangat panjang dengan mekanismenya , setelah tugas – tugas, banyak yang harus kita laksanakan,”ujarnya.

Karana itu, ia berharap para pejabat yang dilantik dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab dalam melayani dan mensejahterakan masyarakat di Papua Barat.

“Ada banyak hal yang menjadi harapan masyarakat di Papua Barat. Kita masih dianggap Provinsi termiskin nomor 2 dari Papua,  karena itu kami membutuhkan orang – orang yang memahami tugasnya dengan baik dalam  mensejahterakan masyarakat.  Jangan cuma berfikir tentang diri sendiri tetapi bagaimana melayani masyarakat. Kalau kita cuma berfikir perut kita saja, keluarga kita atau kelompok kita saja, maka tidak usah jadi pejabat,”tandasnya. (Red/DN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *