Manokwari, doberainews – Salah satu politisi muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Provinsi Papua Barat menyoroti gugatan Proporsional Tertutup yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Menurutnya, Sistem Pemilu dengan menggunakan mekanisme Proporsional Tertutup adalah sebuah langkah mundur dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia.
Dia menegaskan jika Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem Proporsional tertutup sebagai jalan demokrasi dalam pemilu 2024 maka dirinya bersama sejumlah kader partai akan mengundurkan diri. Pasalnya, sistem tersebut akan sangat menguntungkan pimpinan partai yang memiliki legalitas sebagai pengambil keputusan dalam partai Politik.
“Saya lihat usulan gugatan sistem proporsional tertutup ini adalah suatu kemunduran demokrasi di Indonesia. Sistem ini telah diterapkan sebelum reformasi di Indonesia. Kita menggunakan sistem proporsional tertutup dan hasilnya terjadi konflik interest dalam kelembagaan partai Politik,”kata Politisi Muda Partai PSI Kabupaten Manokwari, Eferth W. Wanma, SE.
Eferth menjelaskan pasca pemilu 1999 adalah awal mula atau berakhirnya sistem pemilu dengan menggunakan metode Proporsional tertutup. Momentum tersebut adalah momok dan kekesalan kepada elit partai politik yang menempatkan boneka – boneka partai yang menciptakan ruang menguntungkan bagi partai politik. Masyarakat hanya dijadikan objek partai politik untuk mendulang dukungan suara, sementara penentuan calon legislatifnya ditentukan oleh partai Politik.
Dalam mekanisme Proporsional tertutup juga, tidak menghilangkan tren “money politik” hanya mengubah model dari bentuk pemilihan calon legislatif yang berasal dari masyarakat berubah menjadi calon legislatif yang ditentukan oleh Partai Politik, sehingga trend Money Politik akan tumbuh subur menciptakan suatu iklim baru dalam praktik korupsi, kolusi dan nepotisme diera keterbukaan informasi publik dan modernisasi saat ini.
Dalam tren tersebut, proposional tertutup akan mewajibkan praktik nepotisme yang terbentuk dari kader kepada pimpinan partai bahkan mungkin bisa mengkultuskan pimpinan partai politik. Pimpinan partai akan menggunakan kewenangannya untuk mengakomodasi kepentingan diri, dan orang – orang dekat dalam kelembagaan partai politik, sehingga menghilangkan hak konstitusional setiap caleg. Bahayanya, sistem nepotisme ini akan terbawa dalam pemerintahan dan berdampak pada praktik – praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di masyarakat,” tutur Wanma
Dalam kasak kusuk wacana yang di gembor – gemborkan oleh para pendukung proporsional tertutup membuat antitesa bahwa dalam sistem proporsional terbuka, terjadinya pembelotan dan pembangkangan terhadap cita – cita dan ideologi partai yang dilakukan oleh para kader.
Padahal semestinya infrastruktur dan suprastruktur partai politik yang harus diperkuat sehingga kader – kader yang direkrut sebagai calon bukan kader karbitan melainkan kader yang telah tumbuh dan berproses dalam kelembagaan partai politik, baik di tingkat nasional, dan daerah.
Karena itu, kami nilai jika MK menyetujui sistem proporsional tertutup sebagai metode yang akan digunakan dalam pemilu 2024 maka negara harus siapkan skenario terburuk untuk menjawab gelombang protes dari masyarakat di seluruh Indonesia terutama para Calon legislatif yang berlaga dalam pemilu 2024.
Sebagai kader dan juga sebagai wakil Ketua DPD PSI Kabupaten Manokwari, kami siap undur jika Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu 2024 menggunakan metode proporsional tertutup.
Saya akan mengundurkan diri dari partai politik DPD PSI Kabupaten Manokwari dan sebagai calon walaupun dalam sikap politik DPP PSI menolak Proporsional Tertutup sebab sistem ini bukan menghasilkan demokrasi yang berorientasi kepada masyarakat melainkan kepada partai Politik.
Selanjutnya, dari informasi yang dihimpun, gugatan sistem pemilu menggunakan proporsional tertutup diajukan oleh salah satu Pengurus Partai PDIP, Demas Brian Wicaksono dan kawan – kawan pada November 2022 lalu terkait UU nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 169 ayat 2 tentang sistem pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka.
Demas menilai dalam sistem proporsional terbuka banyak mengorbankan kader partai yang loyal dan berpengalaman ketimbang mereka yang memiliki modal, dan popularitas. Di samping itu, dalam sistem proporsional terbuka juga akan menciptakan iklim politik yang tidak sehat dalam tubuh partai politik karena para kader akan saling sikut demi mendapatkan suara terbanyak.
Saat ini Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) baru merampungkan kesimpulan gugatan para pihak pada 31 Mei 2023 Kemarin.
“Tanggal 31 Mei baru penyerahan kesimpulan para pihak,”kata Juru bicara MK Fajar Laksono yang dilansir dari Tempo.co pada 28 mei 2023.
Setalah diserahkan, lanjut Fajar kesimpulan tersebut akan membahas dalam permusyawaratan hakim untuk memutuskan hasil gugatan. (rls)