Sesuai Amanat UU 21 Tahun 2001, Dewan Adat Minta KPU RI Prioritaskan OAP Jabat KPU Papua Barat Daya

Sesuai Amanat UU 21 Tahun 2001, Dewan Adat Minta KPU RI Prioritaskan OAP Jabat KPU Papua Barat Daya

Ronald Kondjol, Kordinator DAP III Doberai Wilayah Papua Barat Daya

Sorong, doberainews –  Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memprioritaskan putra – putri Papua sebagai Komisioner KPU di Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten/Kota se Papua Barat Daya.

Hal itu disuarakan oleh Kordinator Wilayah DAP III Doberai Wilayah Papua Barat Daya, Ronald Kondjol sebagai bentuk keberpihakan sebagaimana amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Terlepas dari UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan penyelenggara Pemilu, namun di Tanah Papua ada payung hukum UU nomor 21 Tahun 2001 yang harus dihormati. Kami minta KPU RI prioritaskan anak – anak Papua menduduki jabatan Komisioner KPU di Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten/Kota se Provinsi Papua Barat Daya,” Kata Ronald Kondjol.

Ronald menjelaskan kehadiran provinsi Papua Barat Daya untuk mensejahterakan dan menjadikan anak – anak Papua sebagai tuan diatas negerinya sendiri sebagaimana amanat UU Nomor 21 Tahun 2001.

“Dengan kehadiran Provisi PBD, maka kami minta agar para pemegang kebijakan di negara ini  untuk menghargai UU Nomor 21 Tahun 2001 bukan mengesampingkan UU tersebut. Saya harap hasil uji kelayakan dan Kepatutan calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya di KPU RI berjalan baik. Terlepas dari kepentingan apapun, saya harap KPU RI memperhatikan amanat UU nomor 21 Tahun 2001 agar anak – anak Papua yang menjadi KPU di PBD,”harap Kordinator Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai di Provinsi Papua Barat Daya ini.

Selain alasan UU Otsus, Ketua Dawan Adat Sorong Selatan ini menerangkan pengalaman pasca Pemilu di Tanah Papua, secara khusus di Provinsi Papua Barat Daya sangat rawan dangan konflik.

“Daerah – daerah di Papua Barat Daya ini sangat rawan dengan konflik. Kami harap anak – anak Papua yang jadi KPU agar mereka bisa mampu komunikasi adat dan budaya dengan masyarakat sehingga dapat menetralisir situasi jika terjadi konflik,”ujarnya.

Sekali lagi, saya harap KPU RI dapat memprioritaskan anak – anak asli Papua jabat Komisioner KPU di Provinsi Papua Barat Daya. Minimal anak Papua 4 orang dan orang nusantara 1 Orang,”sebutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Panitia Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya telah menetapkan 10 Nama Calon Komisioner KPU Periode 2023 – 2028. Hal itu sebagaimana terlampir dalam berita acara tim seleksi nomor 35/TIMSELPROV- Gel.1-BA/04/96/2023 tertanggal 23 Maret 2023.

Kesepuluh nama calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya yang lolos seleksi Wawancara dan Kesehatan diantaranya; Agustinus Simson Naa, Alexander Duwit, Andarias Daniel Kambu,S.IP., Fatmawati, James Burung,S.Sos.,MM., Jefry Obet Kambu, S.Sos., Johannis P.M Mayambouw, Mohammad Gandi Sirajuddin, Nurjiantoro, Petrus Marselus Aitrem.

Sementara sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatuhan yang diumumkan oleh KPU RI nomor 43/SDM.12-Pu/04/2023 tentang uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya periode 2023 – 2028 tertanggal 13 Mei 2023 menyatakan bahwa kesepuluh nama – nama tersebut diatas akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya yang dijadwalkan pada hari ini, Jumat 19 Mei 2023.

Dari Kesepuluh nama – nama ini akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan  untuk menentukan 5 orang Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *