Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme, Anggota MRP Soroti Kinerja Panpil MRP PBD Raja Ampat 

Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme, Anggota MRP Soroti Kinerja Panpil MRP PBD Raja Ampat 

Anggota MRPB,Yulianus Thebu,S.Si.,M.Si saat diantar oleh masyarakat adat Maya Raja Ampat

Raja Ampat, doberainews – Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat perwakilan Masyarakat Adat Raja Ampat menyoroti kinerja Panitia Pemilihan calon Anggota MRP PBD di Kabupaten Raja Ampat.

Menurutnya, sesuai dengan mekanisme seharusnya Panitia Pemilihan mengakomodir semua nama yang direkomendasikan oleh lembaga adat dan organisasi perempuan di daerah untuk mengikuti musyawarah pemilihan di tingkat Kabupaten dalam menentukan wakil – wakil adat dan perempuan.

“Dewan adat suku Maya dan LMA Ambel Waigeo Kabupaten Raja Ampat rekomendasi 3 nama wakil Perempuan dan 2 nama wakil adat. Namun 2 nama dari wakil adat tidak diakomodir, hanya 1 nama dari wakil perempuan yang diakomodir. Keputusan Panpil ini sangat melukai hati DAS Maya dan LMA Ambel,”kata Anggota MRPB, Yulianus Thebu,S.Si.,M.Si kepada Media ini, Selasa (16/5/2023).

Yulianus menerangkan sesuai mekanisme, seharunya nama – nama yang direkomendasikan dari lembaga adat di masing – masing distrik diundang sebagai peserta dalam musyawarah Pemilihan di tingkat Kabupaten/Kota.

“Kami menilai panpil bekerja tidak sesuai mekanisme dan terkesan tidak transparan. Seharusnya nama – nama calon yang direkomendasikan, diundang sebagai peserta musyawarah pemilihan di tingkat Kabupaten/Kota. Bukan, Panpil memutuskan sepihak. Ini mengorbankan anak – anak adat yang lain,”kata Yulianus.

Diterangkan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Nomor 3 tahun 2023 tentang Tata Cara pembentukan dan jumlah Keanggotaan MRP PBD secara gamblang menyebutkan syarat, mekanisme dan prosedur pemilihan, namun pansel bekerja tidak sesuai mekanisme.

Pertama, kata Thebu berdasarkan Pergub nomor 3 tahun 2023 pasal 8 ayat 2 menyebutkan bahwa pemilihan tahap pertama ditingkat distrik dan pemilihan tahap kedua ditingkat Kabupaten. “Mekanisme ini tidak dilakukan ditingkat Kabupaten Raja Ampat,”imbuhnya.

Kedua, sesuai amanat Pergub 3 Tahun 2023 pasal 3 ayat 2 menegaskan bahwa orang asli Papua yang berasal dari rumpun Ras Melanesia yang merupakan suku – suku asli di Provinsi Papua Barat Daya yang berhak dicalonkan. “Bagian ini juga kami persoalkan sebab kami lihat ada nama dan marga yang berasal dari wilayah adat lain dan juga berasal dari luar Papua yang ditetapkan sebagai perwakilan adat,”ungkapnya.

Ketiga, lanjut Thebu, nama – nama yang ditetapkan oleh Panpil tersebut, kami nilai ada beberapa nama yang merupakan anggota Partai Politik. “Ini tidak sesuai amanat Pergub,”terangnya.

Keempat, kami menilai adanya upaya ditutup tutupi dari masyarakat terkait proses seleksi anggota MRPB di tingkat Kabupaten Raja Ampat. Sehingga, masyarakat menduga adanya indikasi kepentingan politik yang terselubung dalam penetapan nama – nama calon anggota MRP PBD Raja Ampat.

Atas kejanggalan – kejanggalan tersebut, kami minta Kesbangpol dan Pansel tingkat Provinsi Papua Barat Daya untuk mengevaluasi Keputusan Panpil MRP PBD di Kabupaten Raja Ampat, sebab jika dibiarkan akan menjadi masalah hukum dikemudian hari.

Saat ini, kata Thebu masyarakat sedang mengumpulkan bukti – bukti untuk mengambil langkah gugatan di Pengadilan, atas keputusan Panitia Pemilihan Raja Ampat yang mereka nilai tidak sesuai prosedur dan mekanisme.

Lebih lanjut, Anggota MRPB Papua Barat ini menambahkan, pihaknya akan melakukan audiensi dengan PJ Gubernur Papua Barat Daya terkait laporan – laporan dari masyarakat dalam proses seleksi Calon Anggota MRP PBD guna mencari solusi agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari.

Dalam waktu dekat, kami akan surat Bapak Pj Gubernur untuk audiensi terkait laporan – laporan dari masyarakat Adat,”tukasnya.

Sebelumnya pada Sabtu 13 Mei 2023, Panitia Pemilihan Calon Anggota MRP PBD Kabupaten Raja Ampat telah menetapkan 10 nama Calon Anggota MRP PBD yang terdiri dari 5 Orang Perwakilan Adat dan Perempuan Raja Ampat.

Kesepuluh nama tersebut diantaranya, keterwakilan unsur adat yakni, Badarudin Mayalibit, Lipnie Dimalow, Mesak Mambraku, Yonel Umpes, Yesaya Mayor, SH.

Kemudian, 5 orang keterwakilan unsur perempuan yakni, Ludia Esther Mentansan, Johoria Leitafalas, Frederika Wader, Kartini Ekandem Mansmoor, Sara Kristina Elwod.

Selanjutnya, Media ini masih berupaya menghubungi Ketua Panitia Pemilihan Calon Anggota MRP PBD Kabupaten Raja Ampat guna mengkonfirmasi laporan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *