Sesuai Amanat Perdasus, MRPB Lakukan Pengawasan Seleksi Anggota MRPB Di 7 Kabupaten Se Papua Barat

Sesuai Amanat Perdasus, MRPB Lakukan Pengawasan Seleksi Anggota MRPB Di 7 Kabupaten Se Papua Barat

Staf Ahli MRPB Bidang Hukum dan Perundangan - Undangan, Metusalak Awom,SH

Manokwari, doberainews – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat melakukan pengawasan proses seleksi Calon Anggota MRPB di 7 Kabupaten/Kota se Provinsi Papua Barat.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Perundangan – Undangan MRPB, Metusalak Awom, SH mengatakan berdasarkan Perdasus Nomor 8 Tahun 2022 Bab IV Pasal 5 sampai pasal 21 tentang Tata Cara seleksi Anggota MRP Papua Barat.

Dalam amanat tersebut, MRP sebagai representatif Kultur wajib melakukan pengawasan proses seleksi Calon Anggota MRPB di 7 kabupaten/Kota se Papua Barat.
Jika dalam proses seleksi, ada setiap tahapan yang tidak sesuai dengan prosedur akan ditinjau kembali agar representasi masyarakat dari unsur adat dan perempuan dapat mencerminkan kewilayahan adat dari setiap daerah,”kata Staf Ahli MRPB, Metusalak Awom.

“Tujuannya agar tidak terjadi proses gugat menggugat di kemudian hari,”sambung advokat senior di Manokwari ini.

Staf Ahli Bidang Hukum Perundang – Undangan MRP ini menerangkan dalam proses pengawasan tersebut, MRP bakal bertemu dengan tokoh – tokoh masyarakat di setiap kampung dan distrik untuk mendengar sekaligus mereview dan mengklarifikasi proses seleksi yang sedang berlangsung.

Jika ada hal – hal yang tidak sesuai prosedur berdasarkan amanat pasal 6 ayat 1 dan 2 serta Pasal 8, maka bisa dianggap cacat hukum. Dan jika terbukti cacat hukum, maka dapat direkomendasikan untuk dilakukan tahapan ulang sehingga proses seleksi secara transparan, terukur, efektif dan efisien”terangnya.

Awom menambahkan, MRPB telah mendengar keluhan dari masyarakat di daerah atas proses seleksi yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Disisi lain, tidak keterwakilan kelembagaan MRPB di Kabupaten/Kota untuk memantau proses seleksi sehingga MRPB sebagai representatif Kultur daerah perlu melakukan pengawasan sekaligus memastikan proses seleksi sesuai tahapan.

“Sampai hari ini, kami lihat tidak ada publikasi dari setiap tahapan maupun berita acara yang disampaikan sebagai informasi, seharusnya dipublikasikan sebab telah dibiayai”ungkapnya.

Kami imbau proses seleksi harus berjalan dari musyawarah adat di setiap Kampung, ke distrik hingga seleksi di tingkat Kabupaten. Sesuai mekanisme, masing – masing distrik harus mengusulkan 4 nama, yang terdiri dari 2 adat dan 2 Perempuan yang disertai dengan berita acara untuk mengikuti seleksi di tingkat Kabupaten.

Karena itu, melalui pengawasan ini, MRP akan ketemu dengan tokoh – tokoh masyarakat di daerah pada tanggal 13 Mei 2023 ke depan. Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif ikut memantau proses seleksi ini,”harap Awom.

Kami juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan proses seleksi di daerah. Kami harap tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses seleksi, biarkan masyarakat adat berproses dalam musyawarah adat untuk menentukan calon terbaik yang akan mewakili mereka dalam lembaga MRP,”pintanya.

Selanjutnya, advokat senior ini meminta inspektorat Provinsi Papua Barat untuk memantau proses tahapan dan seleksi Pansel di daerah.

“Kami minta Inspektorat Provinsi Papua Barat untuk memantau proses tahapan seleksi dan pembiayaan – pembiayaan dari seleksi tersebut,”tandasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *